“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, dikutip Kamis (13/08/2026).
Pada kasus ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing.
Hal ini dilakukan dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Agar nilai produk berkurang dari nilai sebenarnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke dua perusahaan afiliasinya dengan inisial AP dan R. Produk yang dilaporkan yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara.
Pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Untuk memenuhi permintaan dari PT Toba Pulp Lestari Tbk, tersangka BP dan SR secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun.
Tersangka BP secara melawan hukum juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk. Perbuatan pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk bersama-sama dengan tersangka BP dan SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara. Namun, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dov/frg)
































