“Kita bertekad UU ini bisa makin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujar dia.
RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidanan yang dapat dirampas; kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset.
Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup.
RUU ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Sehingga, terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Namun, terdapat kondisi kriteria yaitu tertentu, yakni terdakwa meninggal dunia, melarikan diri sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidana tidak dapat disidangkan; terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui di kemudian hari terdapat aset yang belum dirampas.
(dov/frg)































