Meski nominalnya terus bertambah, laju pertumbuhan potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif pada 2027 diproyeksikan melambat. Pertumbuhannya sebesar 9,6% menjadi yang terendah dalam periode 2022–2027.
Pada 2022, belanja perpajakan tumbuh 14,4%, kemudian melambat menjadi 10,7% pada 2023 dan 13% pada 2024. Pertumbuhan selanjutnya melonjak hingga 30,9% pada 2025 sebelum kembali melambat menjadi 10,5% pada 2026 dan 9,6% pada 2027.
Jika dibandingkan dengan 2022, proyeksi belanja perpajakan 2027 hampir dua kali lipat. Dalam lima tahun, nilainya meningkat sekitar Rp313,6 triliun.
Berdasarkan jenis pajak, potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif terbesar pada 2027 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yakni sebesar Rp413 triliun. Nilai tersebut naik dari Rp372,7 triliun pada 2026.
Selanjutnya, dari Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan mencapai Rp184,6 triliun pada 2027, meningkat dari Rp172 triliun pada tahun sebelumnya.
Potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif dari Bea Masuk dan Cukai juga diproyeksikan naik dari Rp30,7 triliun pada 2026 menjadi Rp33,4 triliun pada 2027.
Sementara itu, dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P5L) diproyeksikan tetap sebesar Rp600 miliar. Adapun potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif dari Bea Meterai mencapai Rp400 miliar.
Dengan demikian, PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar dalam potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif 2027 dengan nilai Rp413 triliun atau sekitar 65,3% dari total belanja perpajakan.
(mfd/ell)































