Logo Bloomberg Technoz

“Ya sistem kebut semalam pastinya akan ada revisi atau penyesuaian lanjutan.”

Bagaimanapun, dia meyakini pelaku industri terkait pasti akan tetap mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah, terlepas dari risikonya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mendukung peluncuran bursa mineral, guna mengejar target penerbitan selambatnya 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK sedang menuntaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk peta jalan peralihan perdagangan.

"Tadi Presiden menyampaikan bahwa bursa mineral akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK, termasuk pentahapan peralihan perdagangan. Selambat-lambatnya, POJK tersebut akan diselesaikan pada 17 September 2026,” ungkap Friderica dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Sesuai dengan amanat undang-undang, rancangan peraturan tersebut wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

OJK berharap proses konsultasi dapat berjalan cepat agar seluruh persiapan teknis bursa mineral dapat segera dimaksimalkan.

“Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, POJK tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mempercepat prosesnya. Kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terkait bursa mineral ini,” tambahnya.

Kemarin, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis akan resmi beroperasi pada awal 2027.

“Pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menjelaskan pemerintah bersama DPR RI akan segera membahas regulasi teknis pelaksanaan bursa tersebut agar dapat disahkan tepat waktu.

“Kami targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026,” ungkapnya.

Langkah strategis ini akan berfokus pada pembentukan harga acuan nasional (Indonesia Reference Price) untuk berbagai produk ekspor unggulan.

“Dengan ini, kita akan membangun Indonesia Reference Price, harga referensi Indonesia, untuk komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia,” kata Prabowo.

Inisiatif tersebut dirancang untuk menghadirkan ekosistem perdagangan yang transparan, aman, dan berintegritas tinggi bagi seluruh pelaku usaha.

“Kita ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia. Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang manipulasi yang semakin sempit,” ungkapnya.

Prabowo juga mengatakan pemerintah bertekad mengakhiri ketergantungan Indonesia pada mekanisme penentuan harga pasar luar negeri. 

“Indonesia tidak boleh selamanya menjadi negeri tempat komoditas digali, tetapi harga dan keuntungannya ditentukan di negeri lain,” tegas Prabowo.

Melalui pembentukan bursa ini, Indonesia menargetkan peran yang lebih dominan dalam perdagangan global. 

(wdh)

No more pages