Asosiasi Ungkap 3 Poin Penting Soal Aturan Impor di Bawah US$100

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menyampaikan tanggapan terhadap Kementerian Perdagangan RI yang tetap melanjutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Asosiasi, ada tiga poin yang harus dikedepankan dalam revisi tersebut.
“Pertama, mengenai platform e-commerce yang tidak boleh menjual barang bernilai di bawah US$ 100 secara lintas negara atau cross-border secara langsung,” kata Ketua Umum APLE, Sonny Harsono melalui keterangan resmi. Kedua, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen. Ketiga, soal pengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM.
Sonny menjelaskan, dari ketiga poin di atas, pemerintah harus membatalkan poin pertama. Mengenai poin kedua dan ketiga, pajak masuk barang bisa dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen apabila harga barang dinilai terlalu murah.
Poin pertama harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia. Oleh karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional. Kekhawatiran serupa pun sebenarnya telah disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap rencana penerapan kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan tersebut. APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.
Selanjutnya sehubungan dengan poin kedua, Sonny menjelaskan, cross-border trading oleh merchant luar negeri merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara. Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN. Oleh karena itu, apabila terjadi pelarangan impor ke Indonesia, maka keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam. “Sebab, ada asas resiprokal yang diterapkan oleh negara-negara lain,” ujar Sonny. Lebih lanjut, aturan dari Kementerian Perdagangan ini juga tidak pernah membicarakan tentang sistem pengawasannya.




























