Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Kukuh Pertahankan Batas Harga Barang Impor di E-commerce

Sultan Ibnu Affan
04 August 2023 14:20

Ilustrasi belanja online (Dok. Envito)
Ilustrasi belanja online (Dok. Envito)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan berkeras tidak akan mengubah ketentuan ambang batas harga barang impor yang dapat dijual di platform dagang-el (e-commerce), kendati kalangan pengusaha telah memperingatkan kebijakan tersebut akan menjadi bumerang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, menegaskan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah melalui proses dengar pendapat publik (public hearing) dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk anggota asosiasi dagang-el.

Aturan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beberapa substansi dari revisi permendag tersebut mencakup larangan platform dagang-el untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat; larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta)  untuk melindungi produk UMKM lokal; serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk lokapasar, platform digital, berikut platform lainnya.

“Untuk revisi Permendag 50 ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau harmonisasi, misalnya 1 Agustus diajukan, selesai hari itu atau tidak, biasanya ada hal-hal yang harus dikonfirmasi ke kementerian yang terlibat. Kalau tidak ada, clear. Selesai. Dari pengalaman selama ini, seharusnya tidak lama,” ujarnya saat ditemui, Jumat (4/8/2023).