Sebelumnya, Purbaya memang telah menyerahkan informasi mengenai daftar perusahaan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi telah memulai penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan sawit besar di Indonesia. Korps Adhyaksa juga membenarkan penyidikan tersebut sama dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dugaan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulai perolehan omzet menjadi lebih kecil. Sehingga kewajiban pajak atau penerimaan pajak dari kegiatan ekspor tersebut pun lebih rendah dari seharusnya.
Isu Toba Pulp Lestari
Nama PT Toba Pulp Lestari bukan baru kali ini mencuat di pemberitaan. Perusahaan ini sempat dikaitkan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatra pada akhir 2025. Perusahaan ini diduga melakukan pembalakan liar yang memicu longsor saat terjadi hujan lebat akibat Siklon Tropis Senyar pada periode tersebut.
Presiden Prabowo Subianto pun sempat memerintahkan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH untuk memeriksa seluruh perusahaan dan perorangan yang memiliki izin konsesi dan operasional di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kejaksaan sendiri adalah salah satu anggota utama pada Satgas PKH.
Kala itu, Toba yang melantai di Bursa Saham dengan kode INRU membantah seluruh tuduhan. Perusahaan tersebut mengungkap hanya menggunakan 46.000 hektare dari total izin 167.912 hektar untuk menjadi hutan tanaman industri. Sisanya, kata mereka, tetap dipertahankan menjadi kawasan lindung dan konservasi.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi pada BEI (02/12/2025).
"Dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal."
(dov/frg)
































