Dengan begitu, rencananya pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal dilakukan untuk masyarakat kaya yang masuk ke kelompok desil 9 dan desil 10.
“Tadi beliau menyebut desil 9-10, berdasarkan data nanti dilihat. Kalau yang pendapatannya udah tinggi harusnya mobilnya menyesuaikan. Kita menggunakan [aplikasi] Pertamina, disesuaikan dengan desilnya,” kata Laode dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, utamanya untuk mempersiapkan sistem milik PT Pertamina (Persero).
“Mungkin yang kuartil 9, 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” kata Purbaya.
Sekadar catatan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Kementerian ESDM memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup BBM, liquified petroleum gas (LPG), dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan BPS. Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.
Selain itu, BPH Migas juga mengeluarkan beleid yang membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitu pula bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Di sisi lain, sempat terdapat isu sejumlah merek kendaraan tak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi Pertalite mulai 1 Juni 2026. Akan tetapi, isu tersebut telah dipastikan hoaks.
Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini tidak terdapat rencana ataupun arahan dari pemerintah ihwal pembatasan penjualan Pertalite berdasarkan merek ataupun kapasitas mesin kendaraan.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Dalam foto yang ramai beredar sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite disebut-sebut bakal dilakukan berdasarkan kapasitas mesin dan merek kendaraan.
Berikut sejumlah merek kendaraan yang disebut dalam unggahan di sosial media tersebut:
- Kategori low MPV: Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer.
- Kategori SUV: Honda HR-V, Daihatsu Terios, Hyundai Creta, DFSK Glory 560, Wuling Almaz RS, Toyota Rush, Mazda CX-5, Peugeot 3008, Toyota Fortuner, Mazda CX-3, serta Peugeot 5008.
- Kategori sedan: Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, Mazda 2 Sedan, Toyota Camry, Toyota Supra, dan Mazda 3 Sedan.
- Kategori hatchback:Honda City Hatchback RS, Toyota Yaris, Mazda 2 Hatchback, serta Suzuki Baleno Hatchback.
- Kategori MPV: medium terdapat Toyota Kijang Innova, Nissan Serena, Toyota Alphard, dan Toyota Voxy.
(azr/wdh)































