Logo Bloomberg Technoz

Pelepasan ekspor salah satunya dilakukan terhadap komoditas milik PT Indonesia Chemical Alumina.

"Pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada rapat. Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan," ungkap Dudung.

Kendati begitu, Dudung menegaskan pengawasan terhadap komoditas ekspor logam tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyatakan setiap komoditas ekspor tetap wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi. 

Sementara untuk produk yang mengandung unsur radioaktif alami, ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya masuk dalam kategori bahan radioaktif alami (NORM) dan memenuhi seluruh pengujian.

“Guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Di sisi lain, pembahasan teknis penyempurnaan aturan juga sedang digelar untuk mengatur penentuan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.

"Prinsip pemerintah jelas: pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi," tegas Dudung.

Sebelumnya, Direktur Produksi PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) Dindin Rajidin mengungkapkan KSP bakal menggelar seremoni kembali normalnya ekspor produk logam olahan Indonesia, usai sebelumnya sempat terkendala pemeriksaan LTJ.

Seremoni tersebut dijadwalkan digelar di Pontianak pada Jumat (7/8/2026).

“Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko [Perekonomian] yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali,” kata Dindin kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dindin mencatat terdapat 15 kontainer alumina milik PT BAI dengan volume sekitar 300 ton yang ekspornya terhambat.

“BAI sangat terdampak dengan tidak bisanya ekspor karena ada kandungan LTJ-nya ya. Tapi setelah dikoordinasikan dengan KSP, kondisi sudah kembali normal. Jadi per Jumat besok ya, kita sudah akan bisa ekspor kembali,” ucap Dindin.

Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan dari nikel.

(ain)

No more pages