Logo Bloomberg Technoz

Selain memperketat standar sanitasi, BGN juga menerapkan mekanisme pemberian sanksi secara bertingkat terhadap dapur yang melakukan pelanggaran, termasuk apabila terjadi kasus keracunan pangan atau insiden lain yang dikategorikan sebagai kejadian menonjol.

Sudaryono menjelaskan sistem sanksi tersebut terbagi menjadi empat kategori, yakni suspensi ringan selama 10 hari, suspensi sedang 20 hari, suspensi berat 30 hari, hingga penutupan permanen.

"Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dapur yang telah dua kali dijatuhi suspensi akan menjadi objek evaluasi khusus. Jika setelah kembali beroperasi masih ditemukan kasus keracunan atau pelanggaran serupa, BGN akan mempertimbangkan penutupan permanen.

"Manakala dapur itu kemudian mendapatkan suspensi lebih dari dua kali, kemudian setelah dibuka kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi kondisi di mana kami pertimbangkan untuk disuspensi permanen," kata Sudaryono.

BGN mengakui proses penerbitan sertifikat SLHS masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Beberapa mitra melaporkan proses pengurusan sertifikat berjalan lambat serta terdapat perbedaan penanganan di masing-masing dinas kesehatan kabupaten dan kota.

Untuk itu, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajarannya di daerah agar mendampingi mitra dalam proses pengurusan sertifikat. Mitra yang masih mengalami kendala juga diminta segera melaporkan persoalan tersebut kepada BGN sebelum batas waktu 10 Agustus.

Setelah tenggat tersebut berakhir, BGN akan mengevaluasi seluruh dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat SLHS dan mengumumkan dapur-dapur yang dinilai tidak memenuhi standar higienis dan sanitasi, termasuk yang akan dikenai sanksi penutupan permanen.

(fik/ros)

No more pages