Logo Bloomberg Technoz

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Regulasi baru itu mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 sepanjang mengatur PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam aturan tersebut, PIP merupakan bantuan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu. Program ini ditujukan untuk mendukung wajib belajar 13 tahun, meringankan beban biaya pendidikan, sekaligus mencegah peserta didik mengalami putus sekolah.

Sasaran PIP harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Ilustrasi Kalender 2026 (Envato)

Penyaluran PIP tahun 2026 dibagi menjadi tiga termin. Masing-masing periode memiliki sasaran penerima yang berbeda berdasarkan sumber data dan proses penetapan penerima bantuan.

Termin I berlangsung pada Februari hingga April. Periode ini mencakup peserta didik penerima PIP yang berasal dari pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dengan Dapodik serta penerima yang telah memiliki rekening aktif.

Selanjutnya, Termin II berlangsung pada Mei sampai September. Periode ini mencakup penerima berdasarkan usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang sebelumnya masuk dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening hingga ditetapkan dalam SK Pemberian.

Sementara itu, Termin III dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember. Penyaluran tersebut mencakup penerima yang berasal dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan atau baru melakukan aktivasi rekening.

Dengan jadwal tersebut, penerima yang belum memperoleh dana pada Agustus masih memiliki peluang menerima PIP selama statusnya memenuhi persyaratan dan proses penyaluran masih berjalan.

Cara Cek Status PIP Termin II 2026

Peserta didik maupun orang tua atau wali dapat memeriksa status penerimaan PIP melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR.

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Langkah pertama adalah membuka laman resmi PIP Kemendikdasmen. Setelah itu, pengguna dapat mencari bagian "Cari Penerima PIP" dan memasukkan NISN peserta didik.

Berikutnya, masukkan NIK sesuai data peserta didik. Sistem juga akan meminta pengguna mengisi jawaban perhitungan atau kode keamanan yang tersedia.

Setelah seluruh data terisi, klik tombol "Cek Penerima PIP". Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan secara otomatis.

Apabila laman tidak dapat diakses atau data yang sebelumnya muncul tiba-tiba tidak ditemukan, kondisi tersebut tidak selalu berarti penerima kehilangan haknya. Gangguan dapat terjadi karena pemeliharaan sistem maupun pembaruan data.

Dalam kondisi tersebut, pengecekan dapat dilakukan kembali secara berkala. Orang tua atau peserta didik juga dapat meminta bantuan pihak sekolah untuk memeriksa status melalui akun SIPINTAR.

Cara Mencairkan Dana PIP Termin II 2026

Mekanisme pencairan PIP bergantung pada status penerima. Peserta didik yang masih berada dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dana dapat dicairkan.

Sementara itu, penerima yang telah memiliki rekening Simpanan Pelajar atau SimPel aktif dan sudah masuk SK Pemberian dapat melakukan penarikan dana melalui bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi penerima baru, prosesnya dimulai dari penetapan sebagai nominasi atau penerima PIP. Setelah itu, satuan pendidikan menerbitkan surat pengantar untuk keperluan aktivasi rekening.

Peserta didik atau orang tua maupun wali kemudian mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang diperlukan. Bank akan melakukan proses aktivasi rekening SimPel sebelum data aktivasi diperbarui dalam sistem PIP.

Dokumen pencairan yang perlu disiapkan dapat meliputi fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, serta buku tabungan rekening SimPel. Persyaratan dapat mengikuti ketentuan bank penyalur dan kondisi penerima.

Untuk peserta didik jenjang SD dan SMP, bank penyalur yang ditetapkan adalah BRI. Sementara itu, peserta didik SMA dan SMK menggunakan BNI sebagai bank penyalur.

Khusus wilayah Aceh, penyaluran PIP dilakukan melalui BSI. Setelah rekening aktif dan status penerima sudah masuk SK Pemberian, dana dapat ditarik melalui teller sesuai ketentuan.

Jika tersedia kartu debit, penarikan juga dapat dilakukan melalui ATM atau agen laku pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Penyebab PIP Termin II Belum Cair

Dana PIP yang belum masuk ke rekening tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan sistem. Proses pencairan dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kelengkapan data, status rekening, administrasi, dan tahapan penyaluran.

Beberapa peserta didik mungkin belum tercatat sebagai penerima PIP pada tahun berjalan. Ada pula penerima yang mengalami kendala karena rekening berbeda, rekening tidak aktif, atau dana ternyata sudah pernah dicairkan.

Status SK juga menjadi faktor penting. Peserta didik yang masih berada dalam SK Nominasi belum dapat mencairkan dana sampai proses aktivasi rekening selesai dan penerima ditetapkan dalam SK Pemberian.

Selain itu, data peserta didik dalam Dapodik atau DTKS yang tidak lengkap maupun tidak sesuai juga dapat memengaruhi proses penerimaan bantuan.

Dana PIP pada tahun sebelumnya juga dapat dikembalikan ke kas negara apabila penerima tidak melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Jika Dana PIP Belum Masuk

Jika PIP belum cair, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa status penerima menggunakan NIK dan NISN. Pastikan peserta didik memang tercatat sebagai penerima PIP pada tahun berjalan.

Selanjutnya, tanyakan kepada pihak sekolah apakah status penerima masih berada dalam SK Nominasi atau sudah masuk SK Pemberian.

Keaktifan rekening SimPel juga perlu dipastikan. Orang tua atau peserta didik dapat memeriksa buku tabungan dan riwayat transaksi untuk memastikan dana belum pernah ditarik sebelumnya.

Apabila status masih belum jelas, operator sekolah dapat membantu melakukan pengecekan melalui SIPINTAR. Sekolah juga dapat membantu memastikan kesesuaian data peserta didik dan rekening.

Jika persoalan belum terselesaikan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau layanan LAPOR sesuai prosedur yang tersedia.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong. Penerima berhak memperoleh bantuan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis program.

Besaran Dana PIP 2026

Rupiah. dok: Bloomberg

Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik SD, SDLB, dan Paket A, bantuan mencapai Rp450.000 per tahun.

Khusus peserta didik baru dan siswa kelas akhir pada jenjang tersebut, besaran yang diterima adalah Rp225.000.

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan PIP mencapai Rp750.000 per tahun. Sementara siswa baru dan siswa kelas akhir memperoleh Rp375.000.

Adapun peserta didik SMA, SMK, SMALB, dan Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, nominal bantuan sebesar Rp500.000.

Dengan masih berlangsungnya PIP Termin II hingga September 2026, peserta didik yang belum menerima dana pada Agustus tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan gagal dicairkan.

Hal terpenting adalah memastikan status penerima, memeriksa apakah rekening SimPel sudah aktif, serta mengetahui apakah peserta didik sudah masuk SK Pemberian.

Jika terdapat perbedaan atau kendala dalam data, koordinasi dengan pihak sekolah menjadi langkah penting sebelum mengajukan pengaduan.

Kesimpulannya, PIP Termin II 2026 masih memiliki waktu penyaluran hingga September. Peserta didik dan orang tua sebaiknya melakukan pengecekan status secara berkala melalui SIPINTAR serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan rekening telah sesuai.

(seo)

No more pages