Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Tindak Beras-Balpres Ilegal, Nilainya Capai Rp27,33 M

Pramesti Regita Cindy
22 September 2026 10:40

Penindakan impor ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Pertanian, Selasa (22/9/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti)
Penindakan impor ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Pertanian, Selasa (22/9/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Pertanian hingga Bulog dan Kejaksaan Agung mengungkap hasil penindakan terhadap dugaan impor ilegal mulai dari komoditas beras, garam, hingga pakaian bekas atau balpres.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan sejumlah titik mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dengan total 397,35 ton barang yang diduga beras dan 436,4 ton barang yang diduga garam. 


Sementara itu, untuk balpres, ditemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar,"  kata Djaka dalam Konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).