"Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi," tulis Pasal 1 PMK 60/2026 tersebut dikutip Kamis (6/8/2026).
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan struktur tarif bea masuk baru atas ribuan pos tarif (HS Code) barang impor dari Jepang, yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK ini. Tarif tersebut berlaku bertahap dalam enam periode, yakni 1 Agustus 2026 hingga 2031 dan seterusnya sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Skema penurunan tarif bertahap ini merupakan pola umum dalam perjanjian perdagangan bebas, yakni tarif bea masuk terus diturunkan setiap tahun hingga mencapai level akhir yang disepakati kedua negara.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pengenalan skema tariff rate quota (TRQ) yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Skema ini membagi tarif menjadi dua jenis. Skema pertama ialah tarif preferensi in-quota: dikenakan untuk impor yang masih berada dalam batas kuota tahunan, sebesar Rp450 per kilogram. Skema kedua adalah tarif preferensi out-quota: dikenakan jika volume impor melebihi kuota tahunan, dengan tarif sebesar tarif bea masuk yang berlaku umum (bukan tarif preferensi).
Kuota tahunan yang ditetapkan dalam skema ini sebesar 8.500 ton per tahun. Pemotongan kuota akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pelaku usaha perlu memantau sisa kuota secara berkala agar tidak salah hitung tarif saat proses impor.
PMK ini juga mengatur penyempurnaan fasilitas user specific duty free scheme. Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang yang digunakan oleh pengguna yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Untuk barang sisa tertentu hasil proses produksi, dikenakan tarif bea masuk sebesar 5,25% dengan batas volume maksimal 65% dari produksi barang sisa pada tahun sebelumnya.
Dalam aturan anyar tersebut juga ditegaskan apabila tarif bea masuk umum lebih rendah dibandingkan tarif preferensi IJEPA, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum.
(mfd/ell)






























