Logo Bloomberg Technoz

Keputusan penentuan kuota RKAB memang dapat mempertimbangkan besaran penerimaan negara, tetapi juga wajib memperhitungkan keberlangsungan ribuan tenaga kerja, nasib para mitra kontraktor, serta stabilitas ekonomi daerah di sekitar wilayah tambang.

Standardisasi Penilaian

Lebih lanjut, APBI juga menyoroti pentingnya keterbukaan serta standardisasi penilaian dalam mekanisme evaluasi RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Transparansi kriteria tersebut dinilai mampu menciptakan ruang usaha yang adil bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Gita menambahkan kejelasan indikator evaluasi akan membantu pelaku usaha memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.

Sistem yang terstruktur juga diyakini dapat meminimalkan potensi ketidakpastian hukum yang kerap mengganggu perencanaan bisnis sektor pertambangan.

“Pengawasan dapat diperkuat dengan menetapkan indikator penilaian yang dapat dipahami oleh seluruh pelaku usaha, proses evaluasi yang terdokumentasi, serta alasan yang jelas atas setiap persetujuan maupun penyesuaian RKAB,” tambahnya.

Langkah penguatan tata kelola ini menjadi mendesak mengingat batu bara masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang menyetorkan persentase royalti tinggi kepada negara.

"Ada perusahaan yang membayar royalti 19% dan ada yang 11%. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Bahlil menjelaskan Kementerian ESDM menerapkan relaksasi kuota RKAB secara terukur. Relaksasi tersebut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik dan pergerakan harga komoditas di pasar internasional. 

Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan pasokan di pasar yang dapat memicu penurunan harga komoditas secara drastis.

Meski begitu, dia membenarkan adanya penyesuaian kuota produksi dalam RKAB, tetapi enggan membeberkan perincian angkanya demi menjaga stabilitas harga dan mencegah spekulasi pasar.

Strategi pembatasan dan seleksi kuota produksi ini diterapkan pemerintah untuk menjaga nilai jual komoditas dan memaksimalkan PNBP.

"Mana yang lebih menguntungkan, memproduksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp120 triliun, atau memproduksi 800 juta ton tetapi PNBP mencapai Rp130 triliun? Tentu kita memilih hasil pendapatan yang lebih tinggi dengan volume produksi yang terukur. Sumber daya alam kita tidak boleh dijual murah," tegasnya.

(smr/wdh)

No more pages