Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbeda dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam menanggapi pernyataan tak menyenangkan di masyarakat. Hal ini merujuk pada komentar pengamat politik Rocky Gerung yang menggunakan kata 'bajingan' saat membahas pembuat proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Menurut Mahfud, hingga saat ini, Jokowi belum memberikan instruksi kepada Istana Negara untuk melaporkan Rocky ke kepolisian. Dia juga justru menilai presiden tak menganggap komentar Rocky sebagai hal yang serius dan perlu mendapat perhatian.
"Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, pernyataan Rocky masuk dalam delik aduan pada perkara pidana. Dalam persoalan ini, harus Jokowi sendiri yang melaporkan karena pasal yang digunakan adalah penghinaan terhadap presiden. Akan tetapi, kasus bagi pengajar Universitas Indonesia tersebut bisa dilaporkan orang lain jika masuk pada pasal atau perkara lainnya; seperti menimbulkan kegaduan atau keonaran.
Menurut Mahfud, Jokowi mengambil posisi yang cukup berbeda dengan SBY. Petinggi Partai Demokrat itu setidaknya telah melaporkan dan menyeret dua orang ke pengadilan pada saat dirinya menjadi presiden.
Presiden SBY melaporkan pengacara Eggi Sudjana karena dinilai telah melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap kepala negara. Hal ini merujuk pada perkataan Eggi yang menyebut sejumlah pejabat Indonesia mendapat mendapatkan mobil Jaguar, termasuk SBY.
Dalam kasus tersebut, Eggi kemudian mendapat vonis penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
SBY juga melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke kepolisian. Berbeda dengan kasus Eggi, SBY bahkan datang sendiri ke Polda Metro Jaya saat itu. Dia mengklaim melapor bukan sebagai presiden, tetapi seorang warga negara.
Dalam kasus ini, Zaenal disebut menyebarkan fitnah karena mengatakan SBY sudah menikah sebelum masuk ke Akademi Militer. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan dan masa percobaan satu tahun. Meski demikian, SBY dan Zaenal kemudian berdamai dalam proses perkara tersebut.
"Seperti Pak SBY dulu kan laporkan Eggi Sudjana karena tuduhan apa dulu, kalau nggak salah pemberian hadiah mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum, oleh pengadilan dihukum," kata Mahfud.
(frg)