Logo Bloomberg Technoz

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan Yurizal di Threads mengenai lamanya menunggu ruang rawat inap viral di media sosial. Setelah kabar meninggalnya pasien beredar, sejumlah komentar tenaga kesehatan di media sosial kembali diungkit dan menuai kecaman warganet.

Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari dokter Beni Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dokter tersebut diketahui bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi polemik tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan pemerintah, termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Menurutnya, meski rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur sesuai kapasitas yang tersedia dan kondisi medis pasien, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan rawat inap sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," ujar Rizzky.

Ia menambahkan, apabila seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan tempat tidur.

Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi peserta selama menjalani pelayanan kesehatan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kami optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien," tutup Rizzky.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku telah menunggu ruang rawat inap selama sekitar delapan jam meski menggunakan BPJS Kesehatan. 

Unggahan tersebut viral di media sosial dan memicu banyak keluhan serupa dari warganet terkait ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Beberapa hari kemudian, seorang yang mengaku kerabat Yurizal mengabarkan bahwa pasien tersebut meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kabar itu kembali memicu perhatian publik, terlebih setelah sejumlah komentar tenaga kesehatan di media sosial yang dinilai tidak berempati kembali diungkit dan menuai kecaman. 

Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari dokter Beni Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dokter yang bertugas di RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menuai kritik dari warganet karena komentarnya terhadap unggahan pasien dinilai tidak menunjukkan empati. Setelah kabar meninggalnya Yurizal beredar, tangkapan layar komentar tersebut kembali ramai dibagikan di media sosial dan memicu perdebatan mengenai etika tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial. 

"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Beni.

(dec/spt)

No more pages