Logo Bloomberg Technoz

Adapun, desakan dari FINI ini merespons langkah pemerintah yang sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan ekspor LTJ tersebut akan rampung dalam seminggu ke depan. 

“Target, seminggu lah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).

Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor serta Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan ya. Permendag atas rekomendasi [Kementerian] ESDM," bebernya.

Airlangga juga mengatakan bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others [mineral] ikutan," jelasnya.

Adapun, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa LTJ selama ini turut terekspor secara tidak sengaja. Komoditas bernilai tinggi tersebut kerap terbawa sebagai mineral ikutan dalam produk hasil hilirisasi nikel dan tembaga.

Bahlil menjelaskan pengolahan mineral di dalam negeri saat ini belum sepenuhnya selesai. Hal ini menyebabkan mineral ikutan seperti LTJ belum terpisah secara maksimal dari produk utama.

"Ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contohnya nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang [LTJ]," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Sebagai contoh, Bahlil menyoroti proses pengolahan nickel pig iron (NPI) yang tingkat kemurniannya baru mencapai 40%—50%.

Menurut Bahlil, pemurnian yang belum optimal tersebut menyebabkan berbagai komponen mineral lain, termasuk besi dan LTJ, masih menyatu di dalam produk ekspor.

Bahlil mengakui bahwa ekspor LTJ yang belum terolah ini terjadi akibat ketiadaan fasilitas pengolahan khusus di dalam negeri.

Saat ini, belum ada industri terdaftar yang memfokuskan operasionalnya pada pemisahan dan pengolahan LTJ secara spesifik.

Untuk itu, pemerintah tengah memetakan potensi tersebut sekaligus menyiapkan infrastruktur industrinya.

"Kami lagi membangun industrinya. Sekarang dipetakan secara baik agar industri, investor bisa berjalan, tetapi kita juga bisa melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarang agar tidak menjadi masalah pada kemudian hari," ujar Bahlil.

Di sisi lain, terkait dengan regulasi tata kelola dan kendala ekspor LTJ, Bahlil menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian.

Menurutnya, Kementerian ESDM hanya berwenang mengelola sektor hulu, sedangkan perizinan industri dan regulasi ekspor berada di bawah kewenangan kementerian lain.

"Kami di ESDM itu berada di hulu. Izin industri dan produknya ada di kementerian lain, sedangkan urusan ekspor ada pada kementerian yang memiliki kewenangan ekspor," tutur Bahlil.

(wdh)

No more pages