Saat ini terdapat dua peserta sandbox, masing-masing terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu pendukung pasar yang masih menjalani proses uji coba.
Sebelumnya, enam peserta sandbox telah dinyatakan lulus dengan berbagai model bisnis, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, kontrak pengelolaan dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, hingga kustodian aset keuangan digital non-perdagangan.
Pada Juli 2026, OJK juga menyatakan PT Dana Kripto Indonesia (DKI) lulus sandbox dengan model bisnis manajer dana kripto. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan peserta sandbox yang telah lulus dapat langsung mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa harus kembali mengikuti proses uji coba.
Saat ini regulator juga tengah mengevaluasi lima permohonan peserta sandbox, yang terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan tiga model bisnis pendukung pasar.
Per Juli 2026, jumlah penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK mencapai 24 penyelenggara, terdiri atas 8 Penyelenggara Pendanaan Kreatif Alternatif (PPKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Untuk memperkuat ekosistem industri, OJK tengah menyusun Roadmap ITSK 2027–2031 yang akan mencakup pengembangan tokenisasi aset, penguatan keamanan siber, pengembangan transaksi over the counter (OTC), serta penguatan tata kelola aset keuangan digital.
Dalam aspek pengawasan, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 penyelenggara ITSK dan 1 penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK). Sanksi tersebut terdiri atas 1 pembatalan pendaftaran dan 6 peringatan tertulis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku industri.
(fik/ell)
































