“Jurnalisme Australia penting bagi demokrasi yang berfungsi dengan baik, dan kami ingin jurnalisme ini tetap sustainable baik saat ini maupun di masa depan,” kata Asisten Menteri Keuangan Daniel Mulino dalam sebuah pernyataan.
“Kami ingin platform digital menjalin kesepakatan dengan beragam organisasi media, dan kami telah menunjukkan itikad baik baik kepada platform maupun perusahaan media selama proses konsultasi.”
Dalam rancangan undang-undang yang akan diajukan, setiap platform digital yang memperoleh pendapatan iklan digital tahunan lebih dari A$250 juta atau US$175 juta (setara Rp3,15 triliun) dari mesin pencari atau media sosial di Australia akan dikenakan pungutan 2,5% dari pendapatan tersebut, dan dana tersebut kemudian akan disalurkan kepada perusahaan media untuk mensubsidi kegiatan mereka.
Rancangan regulasi yang dirilis pada bulan April menetapkan pungutan sebesar 2,25% bagi perusahaan-perusahaan terkait yang memiliki pendapatan sebesar A$250 juta yang berasal dari segala jenis bisnis di Australia.
(bbn)






























