Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, secara keekonomian dasar, biaya produksi bahan bakar nabati (BBN) jenis bioetanol murni di Indonesia masih berada di atas harga BBM fosil murni.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bioetanol untuk periode Juli 2026 sebesar Rp10.933 per liter. 

Formula penetapan harga pokok ini sangat bergantung pada kisaran harga bahan baku bioetanol misalnya tetes tebu (molase) serta nilai tukar mata uang asing.

Dikaeranakan ketersediaan pasokan tebu lokal yang masih terbatas serta ketergantungan pada fasilitas pengolahan khusus, modal dan biaya operasional pemrosesan bioetanol murni tergolong tinggi.

"Tanpa insentif atau mekanisme penutup disparitas harga, implementasi program E10 maupun E20 berpotensi sulit mengulang success story program biodiesel," tegasnya.

Pemerintah sendiri merencanakan implementasi program bioetanol secara bertahap, yakni pencampuran 10% (E10) 2027 dan meningkat menjadi 20% (E10) pada 2028.

“Untuk menerapkan E5 saja kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai 2 juta kl per tahun, sedangkan untuk E10 bisa melonjak hingga 4 juta kl per tahun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memiliki tugas utama menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan melalui pungutan ekspor (PE) dan menyalurkannya untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN), khususnya subsidi selisih Harga Indeks Pasar (HIP) antara biodiesel dan solar fosil.

Berdasarkan payung hukum seperti Perpres No. 61/2015 yang diperbarui melalui Perpres No. 132/2024 serta regulasi Kementerian ESDM dan PMK, insentif ini dirancang untuk menutup gap harga agar biodiesel tetap kompetitif di pasar domestik.

Selain penyaluran insentif fatty acid methyl ester (FAME), BPDP bertugas mendanai penelitian, pengembangan infrastruktur BBN, serta advokasi keberlanjutan industri sawit nasional.  

Pada era kebijakan terbaru, Indonesia melangkah dari mandatori B40 ke B50 (campuran 50% biodiesel sawit dan 50% solar).

Implementasi B50 ditopang alokasi insentif BPDP yang diprediksi mencapai Rp32 triliun rupiah per tahun guna menjaga keterjangkauan harga BBM di masyarakat dan kepastian pasokan bagi produsen.

Terkait dengan potensi perluasan ke bioetanol, mandat BPDP melalui Perpres No. 132/2024 memang telah diperluas untuk mencakup komoditas perkebunan lain seperti kelapa, kakao, hingga tebu melalui Perpres No. 40/2023.

Meskipun pemerintah mematangkan rencana bauran bensin-bioetanol (seperti E10 dan E20), BPDP mengonfirmasi belum menerima penugasan resmi untuk mendanai insentif bioetanol, sehingga alokasi dana BBN saat ini masih berfokus penuh pada biodiesel sawit.

(smr/wdh)

No more pages