"Dari sisi Kemhan, kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Selain itu, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel," ujar dia.
Menyitir Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin yang diberikan kepada prajurit TNI adalah pada rentang Rp1,96 juta hingga Rp37,81 juta pada 2018.
Sementara, menyitir Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin yang diberikan kepada pegawai Kemhan adalah pada rentang Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta pada 2018.
(dov/frg)































