Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan metode yang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian seseorang. Meski demikian, Budi mengatakan terdapat tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan ekshumasi.
“Makanya ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ini kan ada tahapan-tahapan. Tahapan selanjutnya nanti kami akan update kepada teman-teman,” ujar Budi.
Ketentuan ekshumasi termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beleid tersebut mengatur bahwa dalam hal untuk kepentingan peradilan dan penyidik perlu melakukan penggalian mayat, maka harus dilaksanakan dengan dua ketentuan.
Pertama, permintaan keterangan ahli secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan atau bedah mayat. Kedua, penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban.
(dov/frg)
































