Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan sebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka penyelidikan terhadap beberapa komoditas mineral yang berpotensi mengandung LTJ.
Hingga akhirnya, Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kembali peraturan menteri (Permen ESDM) yang mengatur terkait dengan LTJ.
Pada saat kondisi tersebut terjadi, lanjut Hendra, surveyor juga tak ingin mengambil risiko untuk menerbitkan laporan surveyor (LS), sebab takut berurusan dengan masalah hukum.
“Dasar hukum penghentian ekspor ini patut dipertanyakan, karena sejatinya surveyor tidak mau ambil risiko terjerat APH dan memilih untuk menunggu regulasi terbaru, yang kita tidak tahu kapan akan terbit,” kata Hendra ketika dihubungi, Senin (27/7/2026).
Hendra menegaskan pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai linimasa dan penyelesaian atas persoalan tersebut, sebab berpotensi berdampak terhadap ekspor logam unggulan Indonesia.
“Karena berpotensi berdampak pada pasar internasional seperti misalnya, pelanggan/buyer dapat saja beralih ke negara pemasok lain,” tegasnya.
Berdasarkan informasi di pasar, mengutip SMM, sejumlah kapal yang bakal mengekspor NPI dari Indonesia harus melakukan pengujian tambahan terkait dengan kandungan LTJ atas muatan yang dibawa.
Pemeriksaan yang lebih ketat tersebut diduga terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi ekspor LTJ ilegal sebesar 390 ton yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
“Menurut sumber pasar SMM, beberapa kapal yang mengangkut NPI Indonesia baru-baru ini mengalami penundaan proses izin ekspor karena muatannya harus menjalani pengujian tambahan untuk unsur-unsur mineral strategis,” tulis SMM dalam catatan terbarunya, Senin (27/7/2026).
Pelaku pasar tersebut melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, termasuk tanah jarang radioaktif seperti uranium, dan thorium.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
Kendati begitu, SMM menegaskan hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa produksi atau ekspor NPI dari Indonesia terpengaruh secara keseluruhan oleh kebijakan tersebut.
SMM hanya memandang pemeriksaan yang lebih ketat tersebut berpotensi memperpanjang proses perizinan ekspor, sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengiriman NPI.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih thorium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)



























