Duduk Perkara
Hendra menjelaskan terhambatnya ekspor logam strategis tersebut terjadi gegara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan terhadap beberapa komoditas mineral yang berpotensi mengandung LTJ.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berencana meninjau aturan terkait dengan LTJ.
“Permasalahan saat ini semua ekspor yang memerlukan laporan surveyor atau LS terhenti hampir seluruh komoditas utama,” tegas Hendra.
Dia juga menambahkan, surveyor saat ini masih menunggu regulasi terbaru yang mengatur tata kelola ekspor LTJ tersebut.
Saat hal tersebut terjadi, surveyor diduga enggan mengambil risiko dalam menerbitkan LS, sebab takut terjerat masalah hukum.
“Dasar hukum penghentian ekspor ini patut dipertanyakan, karena sejatinya surveyor tidak mau ambil risiko terjerat APH dan memilih untuk menunggu regulasi terbaru, yang kita tidak tahu kapan akan terbit,” ungkap dia.
Sejumlah kapal yang mengangkut NPI hingga alumina disebut mengalami penundaan izin ekspor, sebab muatannya harus menjalankan uji laboratorium tambahan untuk menguji 17 unsur LTJ atau rare earth elements (REE).
Berdasarkan informasi di pasar, mengutip Shanghai Metals Market (SMM), sejumlah kapal yang bakal mengekspor NPI dari Indonesia harus melakukan pengujian tambahan terkait dengan LTJ atas muatan yang dibawa.
Pemeriksaan yang lebih ketat tersebut diduga terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi ekspor LTJ ilegal sebesar 390 ton yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Adapun, SMM mencatat setidaknya berdasarkan laporan pasar terdapat dengan 102 LS yang masih tertunda akibat perbedaan interpretasi mengenai penanganan LTJ selama verifikasi ekspor.
“Menurut sumber pasar SMM, beberapa kapal yang mengangkut NPI Indonesia baru-baru ini mengalami penundaan proses izin ekspor karena muatannya harus menjalani pengujian tambahan untuk unsur-unsur mineral strategis,” tulis SMM dalam catatan terbarunya, Senin (27/7/2026).
Pelaku pasar tersebut melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium dan thorium.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri [PMM], PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
Kendati begitu, SMM menegaskan hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa produksi atau ekspor NPI dari Indonesia terpengaruh secara keseluruhan oleh kebijakan tersebut.
SMM hanya memandang pemeriksaan yang lebih ketat tersebut berpotensi memperpanjang proses perizinan ekspor, sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengiriman NPI.
Sekadar catatan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap.
IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.
Jaksa menilai ketiga tersangka tersebut bersengkongkol sehingga mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal sebanyak 390 ton.
Jaksa menyatakan GP mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif.
Lalu, JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis LTJ atas permintaan IS.
(azr/wdh)




























