Dia turut mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme pembentukan pendapatan dalam ekosistem transportasi online.
Evaluasi diminta tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap potongan aplikasi 8%, tetapi juga mencakup penetapan tarif perjalanan, struktur biaya layanan, biaya aplikasi, algoritma distribusi order, hingga mekanisme komersial lain yang memengaruhi pendapatan pengemudi.
"Ruang regulasi saat ini masih menyisakan celah. Peraturan telah mengatur batas maksimal potongan aplikasi, namun belum mengatur secara rinci mekanisme perubahan tarif maupun pembebanan berbagai biaya tambahan kepada konsumen yang pada akhirnya memiliki dampak ekonomi terhadap pendapatan pengemudi. Kekosongan pengaturan tersebut berpotensi menciptakan distorsi terhadap tujuan utama Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," tegas Igun.
Pada bagian lain, Igun mengungkapkan, sejak membuka kanal pengaduan implementasi kebijakan potongan aplikasi 8%, pihaknya belum menemukan pelanggaran langsung terhadap ketentuan batas maksimal potongan aplikasi. Namun, hasil kajian menunjukkan adanya tren penurunan pendapatan pengemudi setelah kebijakan berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Igun meminta evaluasi yang dilakukan terhadap implementasi kebijakan tersebut haruslah melibatkan DPR RI, perusahaan aplikasi, akademisi, pakar ekonomi digital, serta perwakilan organisasi pengemudi dengan tujuan, "memastikan bahwa semangat perlindungan yang menjadi dasar lahirnya Peraturan Presiden tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar tercermin dalam norma regulasi."
"Negara tidak boleh berhenti pada keberhasilan membentuk regulasi. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat yang menjadi subjek perlindungannya," pungkasnya.
Ada Platform yang Belum Terapkan Skema 8:92
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan aplikator yang belum sepenuhnya menerapkan skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8% untuk platform, meski kebijakan tersebut disebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, pemerintah menerima laporan tersebut dalam rapat koordinasi penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online bersama DPR dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026).
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata Prasetyo.
Namun demikian, ia mengatakan implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan di seluruh platform. "Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujarnya.
Prasetyo menjelaskan masukan dari Koalisi Ojol Nasional akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum beleid tersebut diterbitkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah memasuki tahap akhir. Pemerintah dan DPR menyepakati akan menggelar satu kali lagi pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol pada pekan depan untuk memfinalisasi substansi aturan tersebut.
"Hari ini, kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco.
(ain)






























