“Hilirisasi tidak lagi hanya dimaknai sebagai membangun fasilitas pengolahan, tetapi harus mampu membentuk ekosistem industri nasional yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, memperkuat penguasaan teknologi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” ujar Dudung melalui siaran pers, Senin (27/7/2026).
Untuk itu, Dudung menegaskan kebijakan hilirisasi LTJ harus dilakukan di atas landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian berusaha.
Dia menyebut pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi pelaksana mulai dari Undang-Undang No. 3/2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah No. 96/2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM No. 18/2025.
Dia juga menegaskan Indonesia memiliki potensi cadangan sekitar 350.000 ton oksida tanah jarang atau rare earth oxides (REO), namun belum memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Dia menilai LTJ padahal merupakan bahan baku utama bagi industri semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan.
"LTJ harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung mendorong strategi pengembangan LTJ yang dijalankan secara simultan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pembangunan ekosistem industri dan teknologi pengolahan, penguatan aspek lingkungan dan keberlanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan diplomasi ekonomi global.
Dudung menambahkan, rapat koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan penyempurnaan regulasi, penguatan sistem verifikasi, integrasi data pengawasan ekspor, dan penyusunan rencana aksi nasional.
“Peran KSP bukan mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga, melainkan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan baik, mengidentifikasi hambatan, memfasilitasi penyelesaian masalah, serta mempercepat pengambilan keputusan agar target hilirisasi nasional tercapai," ungkap Dudung.
Adapun, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.
Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Berdasarkan informasi di pasar, mengutip Shanghai Metals Market (SMM), sejumlah kapal yang bakal mengekspor NPI dari Indonesia harus melakukan pengujian tambahan terkait LTJ atas muatan yang dibawa.
Pemeriksaan yang lebih ketat tersebut diduga terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi ekspor LTJ ilegal sebesar 390 ton yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
“Menurut sumber pasar SMM, beberapa kapal yang mengangkut NPI Indonesia baru-baru ini mengalami penundaan proses izin ekspor karena muatannya harus menjalani pengujian tambahan untuk unsur-unsur mineral strategis,” tulis SMM dalam catatan terbarunya, Senin (27/7/2026).
Pelaku pasar tersebut melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium, dan torium. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
Kendati begitu, SMM menegaskan hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa produksi atau ekspor NPI dari Indonesia terpengaruh secara keseluruhan oleh kebijakan tersebut.
SMM hanya memandang pemeriksaan yang lebih ketat tersebut berpotensi memperpanjang proses perizinan ekspor. sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengiriman NPI.
(azr/wdh)






























