Logo Bloomberg Technoz

Pelaku pasar tersebut melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium dan thorium. 

Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.

“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri [PMM], PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.

Kendati begitu, SMM menegaskan hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa produksi atau ekspor NPI dari Indonesia terpengaruh secara keseluruhan oleh kebijakan tersebut.

SMM hanya memandang pemeriksaan yang lebih ketat tersebut berpotensi memperpanjang proses perizinan ekspor. sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengiriman NPI.

Sekadar catatan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus  (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap. IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Jaksa menilai ketiga tersangka tersebut bersengkongkol sehingga mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung LTJ secara ilegal sebanyak 390 ton.

Jaksa menyatakan GP mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Lalu, JK menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis LTJ atas permintaan IS.

Sebelumnya, berdasarkan sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Bloomberg, beberapa pengiriman tertunda sepanjang bulan ini setelah pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pengujian tambahan untuk mineral-mineral kritis tertentu.

Dampak dari pemeriksaan ini menyasar ekspor alumina —bahan baku aluminium— serta NPI. Sumber tersebut meminta namanya tidak disebutkan karena membahas masalah internal perusahaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai durasi gangguan tersebut maupun total volume ekspor yang terdampak.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  1. Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  2. Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  3. Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  4. Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  5. Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  6. Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  7. Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  8. Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  9. Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  10. Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  11. Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  12. Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  13. Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  14. Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  15. Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  16. Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  17. Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  18. Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages