Kebijakan itu tidak hanya ditujukan untuk menarik aliran modal asing, tetapi juga mendukung pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Dengan biaya lindung nilai yang lebih rendah, pasokan valuta asing di pasar domestik diharapkan meningkat sehingga turut memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, BI juga memperluas insentif untuk mendukung implementasi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sebagai bagian dari integrasi kebijakan pendalaman pasar valas dan operasi moneter. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara sehingga tidak bergantung pada mata uang tertentu.
Dalam skema tersebut, BI memberikan tambahan premi sebesar 10% untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Bank Indonesia serta pengurangan premi sebesar 10% untuk instrumen DNDF Jual Lindung Nilai Bank Indonesia. Kedua instrumen tersebut dapat dimanfaatkan bank untuk transaksi yang memiliki underlying LCT menggunakan mata uang lokal negara mitra.
Adapun transaksi yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi langsung, serta transaksi berjalan lainnya yang menggunakan skema LCT. Melalui insentif tersebut, biaya lindung nilai menjadi lebih rendah sehingga penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi lintas negara diharapkan meningkat, sekaligus mendukung pendalaman pasar valas domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%," ujar Ramdan.
Di sisi makroprudensial, BI juga menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk meningkatkan ekspansi sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Melalui kebijakan tersebut, total insentif KLM yang dapat diterima perbankan dinaikkan menjadi paling tinggi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), meningkat dari sebelumnya 5,5%. Sementara itu, alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit ke sektor prioritas disesuaikan menjadi maksimal 4% dari DPK, dari sebelumnya 4,5%.
BI juga menetapkan alokasi baru berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) hingga maksimal 2% dari DPK bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal sesuai ketentuan BI. Skema tersebut menggantikan KLM berbasis interest rate channel dan financing to funding channel sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang.
Selain itu, BI memperluas underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional maupun Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambahkan obligasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada akhir September 2026, sedangkan penyempurnaan KLM berlaku efektif mulai 1 September 2026.
"Penyempurnaan KLM dilakukan untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas," kata Ramdan.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menegaskan perluasan berbagai insentif tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, mempertahankan inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2026-2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(cpa/ell)



























