Logo Bloomberg Technoz

Panitia pengadaan barang dan jasa Pemkab Lombok Barat kemudian menerima daftar nama perusahaan bayangan yang dipatok menjadi pemenang seluruh proyek tersebut. Daftar tersebut diserahkan Sudirman kepada Ratnawi yang diteruskan ke panitia lelang proyek.

Panitia kemudian memasang syarat tertentu yang mempersulit peserta lelang lainnya. Syarat tersebut sengaja untuk memuluskan daftar perusahaan bayangan yang dikirimkan Sudirman.

Selama periode 2025-2026, kata Achmad Taufik, Sudirman setidaknya memenangkan tujuh proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP. Dari seluruh proyek ini, dia menerima keuntungan sebesar Rp10,6 miliar -- dikurangi 3% nilai proyek yang diberikan ke pengusaha yang nama perusahaannya dipinjam untuk memenangi tender.

Penyidik juga menerima bukti, Sudirman setidaknya menerima keuntungan dari praktik korupsi ini sebesar Rp41,7 miliar. Salah satunya pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pemuda Olahraga sebesar Rp31,1 miliar. Penyidik akan melakukan penyidikan khusus pada proyek tersebut.

Menurut KPK, Sudirman setidaknya memberikan suap kepada Zaini sebesar Rp10,8 miliar dari seluruh proyek yang diterimanya.

Selain dari Sudirman, Zaini juga diduga menerima suap dan gratifikasi dari Gani. Perusahaan Gani merupakan vendor dari perusahaan milik Sudirman. Sudirman dan Gani mendapat keuntungan usai Zaini memberikan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar. 

Sebagai imbalan, Gani kemudian memberikan uang, barang, dan fasilitas senilai Rp1,6 miliar. Beberapa di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT; uang tunai senilai Rp380 juta; satu unit Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta; dan satu ekor Sapi Kurban senilai Rp17 juta. 

Daftar Nama yang Dibawa KPK dari OTT Lombok Barat
1. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
2. Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman
3. Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat; Lalu Ratnawi  
4. Ajudan Bupati Lombok Barat, Lalu Fathon Ahimsa
5. Ajudan Sudirman, Satria Adha Wirham
6. Sopir pribadi Sudirman, Samuin
7. Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, Junaidi.
8. Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Daftar Barang Bukti Saat OTT Lombok Barat
1. Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirmansenilai Rp1,25 miliar; 
2. Uang tunai di rumah Junaidi senilai Rp 20 juta; 
3. Uang dalam rekening perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp 489 juta; 
4. Sertifikat dan AJB Tanah milik Zaini senilai Rp2,75 miliar; 
5. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; 
6. Kwitansi pembelian tanah milik istri Zaini senilai Rp3,325 miliar. 
7. Penerimaan Lainnya 

(dov/frg)

No more pages