Dia mengatakan, KPK telah memberikan penjelasan tentang penolakan tersebut kepada Raja Juli Antoni. Penolakan KPK pun didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2026 tentang Gratifikasi. Dalam pasal tersebut, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti ketika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," kata Aminudin.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby usai melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam pemeriksaan, penyidik mendapat informasi adanya aliran dana yang diterima Bupati Kuansing dari pengurusan alih fungsi hutan -- kewenangan di Kementerian Kehutanan.
Belakangan, Raja Juli angkat bicara dengan mengungkap Suhardiman sempat berupaya memberi gratifikasi saat keduanya bertemu di awal Juni 2026. Suhardiman kabarnya meninggalkan amplop berisi mata uang asing di Kantor Menhut.
Namun, Politikus PSI tersebut mengklaim langsung berupaya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Dia mengatakan, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut dengan disaksikan Kapolda Jambi tepat dua pekan sebelum OTT di Kabupaten Kuansing.
Usai kasus ini mendapat sorotan, Raja Juli baru melaporkan soal pengembalian amplop itu ke KPK pada awal Juli lalu. Namun, kasus hukum Suhardiman yang juga mengarah pada izin alih fungsi hutan sudah lebih dulu berjalan.
(dov/frg)































