Agus menilai pembahasan RUU perlu dibahas pasal per pasal hingga pembahasan fraksi di DPR. Dia pun heran ketika DPR dapat menyelesaikan UU dalam hitungan hari. Menurutnya, pembahasan RUU juga perlu mendapatkan aspirasi publik.
“Tidak mungkin saya bilang, saya pernah bahas RUU tentang Perubahan Iklim itu sebulan, karena semua sudah tertata waktu kami di Paris, DPR-nya ikut, kami bilang ini urgent, itu pun kita bahas hampir tiap hari 1 bulan karena DIM-nya harus ada dulu, itu enggak bisa kalau bikinnya cuma [hitungan] hari, itu mah bercanda,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menuding DPR hanya formalitas saja membahas RUU PFII lantaran tidak melewati prosedur yang seharusnya seperti Prolegnas. Diketahui, RUU PFII diatur oleh DPR dan pemerintah sehingga masuk ke dalam Prolegnas prioritas pada 2026.
“Itu sih main-main karena prolegnasnya kan lewat sidang, harusnya ini dibikin tidak melewati prosedur kan tidak begitu harusnya,” ungkapnya.
“Jadi ini tidak ada perdebatan di DPR, ya setuju, setuju, ketuk-ketuk pokoknya formalitas sudah melaksanakan rapat, paling itu. Sudahlah kabinet ini kan pokoknya perintah presiden akan dikerjakan.”
DPR secara resmi mengesahkan RUU tentang PFII menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah menyatakan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
DPR menjelaskan RUU PFII terdiri dari 7 BAB dan 53 Pasal. Panja RUU PFII telah melakukan pembahasan melalui penyusunan DIM dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM; terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.
Sejumlah 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan.
Selanjutnya DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan.
(lav)





























