Perpres 111 tahun 2025 membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” dikutip dari lampiran beleid itu.
Selain itu, pemerintah turut memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit sebagai ancaman non militer lainnya.
Sementara untuk ancaman militer yang dimaksud berupa ancaman baik dalam maupun luar negeri yang berimplikasi terhadapn kedaulatan maupun ketahanan negara dan bangsa seperti: pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
(dov/frg)






























