Logo Bloomberg Technoz

Sistem Terpadu

Rosan juga menjelaskan, sebelum sistem terpadu ini diterapkan, pemerintah menemukan adanya selisih harga yang signifikan antara harga ekspor yang dideklarasikan pelaku usaha (declared price) dan indeks harga pasar global.

Selisih harga tersebut pada beberapa komoditas utama bahkan mencapai rata-rata lebih dari 30%.

Dia mencontohkan komoditas turunan kelapa sawit, seperti RBD palm olein. Melalui platform data terpadu Danantara, pemerintah kini dapat memantau harga transaksi secara riil per hari dan mencocokkannya langsung dengan indeks internasional.

Gap yang tadinya rata-rata kurang lebih 30% lebih itu, dengan indeks ini posisinya sudah sangat berdekatan. Kita juga memakai sistem peringatan dini, karena kita pantau ini per hari, kita bisa lihat harga yang dideklarasikan pada saat penjualan dan indeks yang ada sudah sangat berdekatan,” tegas Rosan.

Menurutnya, sistem mendeteksi ketidaksesuaian data—seperti potensi pemalsuan nilai transaksi (underinvoicing) atau perbedaan kewajiban bea dan pajak — platform DSI akan secara otomatis mengirimkan notifikasi peringatan (alert) kepada instansi terkait, seperti DBC, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, maupun Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Selama tiga bulan pertama operasional yaitu pada periode Juni–Agustus 2026, Rosan menegaskan Danantara akan fokus melakukan evaluasi dan pemantauan ketat terhadap tiga komoditas SDA strategis beserta produk turunannya, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi).

Sebelumnya, angka devisa sebesar US$10,5 miliar ini diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada agenda Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).

Prabowo kemudian menyoroti keberhasilan DSI mengelola devisa tersebut meski baru beroperasi sekitar enam pekan dan masih dalam masa transisi.

“Saya mendapat laporan dari CEO Danantara Rosan Roeslani Perkasa, baru satu bulan dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi dan sudah mengelola devisa sebesar lebih dari US$10,5 miliar,” kata Prabowo.

Prabowo kemudian mengungkapkan contoh praktik kerugian negara pada perdagangan kelapa sawit sebelum DSI hadir.

Kelapa sawit sering dilaporkan dijual dari Indonesia dengan harga Rp15.000 per kilogram, padahal menurutnya harga di pasar internasional mencapai Rp27.000 per kilogram.

“Siapa yang menikmati selisih Rp13.000 itu? Hampir 50%. Permainan seperti inilah yang merugikan kita. Perusahaan dari Indonesia melakukan ekspor, di sini dijual Rp14.000, lalu dalam perjalanan ke Eropa kontraknya berubah-ubah,” tutur Prabowo.

Saat itu, Prabowo memanggil Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga beberapa penasihat bidang ekonomi untuk mengatasi praktik under-invoicing. Akhirnya, mereka sepakat menetapkan kebijakan sistem ekspor satu pintu.

Sebelumnya, manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, maka DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor ketiga sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.

Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor — di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danantara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.

-- Dengan asistensi Dovana Hasiana

(smr/wdh)

No more pages