Saat itu, Prabowo memanggil Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga beberapa penasihat bidang ekonomi untuk mengatasi praktik under-invoicing. Akhirnya, mereka sepakat menetapkan kebijakan sistem ekspor satu pintu.
Sebelumnya, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, maka DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danantara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
(dov/ros)

































