Logo Bloomberg Technoz

Dalam pemaparannya, Bendahara Negara menyebut bahwa kawasan khusus tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan dan menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, Purbaya juga mengatakan bahwa nantinya kawasan ini akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. 

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan hapaan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Purbaya mengatakan jika dalam RUU PFII tersebut pemerintah dan DPR mengatur kelembagaan kawasan tersebut, antara lain pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, pembentukan Lembaga Arbitrasi PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta pembentukan pengadilan PFII. 

Dikebut 18 Hari 

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati RUU PFII untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI besok. RUU PFII mulai dibahas Kamis (2/7/2026) dan selesai dibahas pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sejak awal memang menargetkan RUU PFII akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/7/2026). 

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Hukum,Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Adapun seluruh fraksi atau delapan partai menyetujui RUU PFII untuk ditindaklanjuti di tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PFII untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Apakah setuju?,” tanya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat pengambilan keputusan RUU PFII bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026). 

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

(ell)

No more pages