Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB, serta penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Kemudian, Bea masuk termasuk bea masuk antidumping dan antidumping sementara. Kemudian, bea masuk imbalan dan imbalan sementara. Bea masuk tindakan pengamanan dan tindakan pengamanan sementara, serta bea masuk pembalasan dan pembalasan sementara.
"Impor barang dan pengeluaran barang asal impor tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan," demikian ditegaskan dalam aturan tersebut.
Barang yang dimaksud merupakan barang yang digunakan bagi keperluan perdahanan dan keamanan negara oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut.
Menariknya, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa impor barang yang bebas bea masuk dilakukan tak hanya dapat oleh Kementerian/Lembaga/Badan, tetapi juga oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa.
Impor barang merupakan pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hibah.
(lav)






























