Salah satunya terkait penanganan pelintasan sebidang yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga penyelesaiannya berjalan lambat.
Selain itu, ia menyoroti belum terintegrasinya sistem persinyalan kereta api nasional. Berdasarkan hasil pendalaman Komisi V bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sistem persinyalan masih menggunakan berbagai teknologi dari produsen berbeda sehingga belum terhubung secara menyeluruh.
"Mungkin undang-undang tentang perkeretaapian ini pun harus kita nanti suatu hari mungkin kita perlu revisi. Supaya kewenangan ini menjadi lebih jelas. Ini akibatnya kenapa pelintasan si bidang ini jadi masalah," jelasnya.
Adapun pada kesempatan Rapat tersebut, Dirjen Perkertaapian Kemenhub Allan Tandiono mengungkapkan target panjang jalur kereta yang beroperasi pada 2026 telah mencapai 99,81% atau telah tercapai 6.915,12 Km pada triwulan II, dari target secara keseluruhan yakni 6.928 Km.
"[Sementara] jalur kereta api yang menggunakan persingalan elektrik telah tercapai 98,80% dari target 2026. [Adapun] kondisi jalur kereta api sesuai track quality index TQI kategori 1 dan 2 telah tercapai 99,02% dari target 2026," kata Allan.
Sebagai catatan saja, pagu indikatif DJKA pada 2027 dipatok sebesar Rp4,65 triliun. Sementara untuk program kegiatan mendukung keselamatan perkeretaapian memerlukan anggaran sekitar Rp3,17 trilun, dengan alokasi untuk perawatan dan pengoperasian Prasarana Milik Negara atau IMO sebesar Rp2,82 triliun.
(ain)
































