Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Didik Haryadi menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) yang kurang efektif di tahun 2025. Hal ini dilontarkan Didik dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke -24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026.

Dalam sidang tersebut, Ia menyoroti mengenai realisasi pendapatan negara yang hanya mencapai 92%, sementara realisasi Belanja Negara mencapai 94%. Selanjutnya, Ia juga menyoroti besaran defisit sebesar 2,81%  dari PDB, lebih besar dibandingkan target APBN 2025 yaitu 2,53% dari PDB.

“Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak efektif dalam mengendalikan belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan negara sehingga defisit bertambah Rp54 triliun suatu beban keuangan negara yang pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat,” kata Didik dalam rapat Paripurna, Selasa (7/7/2026).

Dalam pemaparannya, Didik juga menyebut bahwa rasio utang terhadap PDB pada 2025 meningkat menjadi 40,5%, dari 39,8% pada 2024. Sepanjang 2025, pemerintah menambah utang sebesar Rp846 triliun, sehingga total utang pemerintah mencapai Rp9.658 triliun pada akhir tahun.

Sebagai informasi, Lembaga pemeringkat kredit internasional Standard and Poor's atau S&P Global Ratings memperkirakan utang bersih pemerintah umum (net general government debt) akan meningkat sekitar 2,9% dari PDB setiap tahun selama periode 2026–2029.

Sementara itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara (interest-to-revenue ratio) diperkirakan masih berada di atas 15% pada 2026–2027, sebelum kembali turun di bawah 15% seiring penurunan suku bunga dan meningkatnya pertumbuhan penerimaan negara.

“Berdasarkan asumsi tersebut, utang bersih pemerintah umum diperkirakan meningkat menjadi 37,4% dari PDB pada akhir 2029, dari 36,4% pada 2024,” kata S&P dalam laporannya, dikutip Selasa (14/7/2026).

Lembaga pemeringkat global tersebut juga memperkirakan kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) pemerintah yang berasal dari sistem keuangan akan tetap terbatas.

“Penilaian ini didasarkan pada asesmen kami terhadap risiko industri perbankan Indonesia yang berada pada level '5' serta ukuran neraca sektor perbankan yang masih di bawah 60% dari PDB,” kata S&P.

(ell)

No more pages