Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa total capaian 18,3% tersebut disumbang oleh dua sektor utama. Sektor ketenagalistrikan menyumbang sebesar 9,7%, sedangkan sektor non-listrik berkontribusi sebesar 8,85%.
Pemerintah optimistis bahwa porsi EBT dalam bauran energi nasional akan terus merangkak naik secara signifikan hingga akhir tahun. Hal ini sejalan dengan perluasan implementasi program pembatasan bahan bakar fosil melalui mandatori B50.
"Dengan diresmikannya B50 hingga Desember nanti, angka bauran EBT dipastikan akan melonjak naik," pungkas Eniya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran nasional sepanjang kuartal I-2026 mencapai 18,3% atau meningkat 2,55% dibandingkan capaian sepanjang 2025 sebesar 15,75%.
Dalam rencana kerja strategis (Renstra) Kementerian ESDM 2025–2029, porsi EBT dalam penyediaan energi tahun ini ditargetkan mencapai 17%–21%.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM melaporkan bauran EBT sepanjang 2025 mencapai 15.630 megawatt (MW).
Kapasitas setrum itu mengambil porsi 15,75% dari kapasitas pembangkit terpasang sepanjang tahun lalu.
Adapun, porsi bauran EBT itu meleset dari target bauran energi bersih yang telah diturunkan dalam RUPTL 2025-2034, dari 23% menjadi 15,9%.
Alih-alih, target EBT sebesar 23% dalam bauran energi primer diproyeksikan baru bisa tercapai pada 2030. Sementara itu, hingga 2045 atau saat periode Indonesia Emas, target bauran EBT ditargetkan sebesar 46%.
Adapun, saat ini Indonesia telah menerapkan mandatori B50 terhitung sejak 1 Juli 2026.
Kementerian ESDM memastikan akan terdapat tahap transisi yang memperbolehkan biodiesel B40 masih dipasarkan selama tiga bulan, meskipun implementasi B50 tetap diberlakukan per Juli 2026.
Dalam penerapannya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan akan terdapat tahap transisi yang memperbolehkan biodiesel B40 masih dipasarkan selama 3 bulan. Masa transisi tersebut ditetapkan agar seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian peningkatan campuran FAME ke dalam solar dari 40% ke 50%.
“Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dahulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” kata Laode kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Dia juga memastikan formula harga jual solar dengan campuran FAME 50% tetap serupa dengan B40.
“Iya, sama. Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” ungkapnya.
Dia juga memastikan spesifikasi solar B50 tetap serupa dengan B40, hanya berbeda pada tingkat campuran bahan bakar nabati (BBN).
Untuk diketahui, dalam program mandatori biodiesel di Indonesia, sektor konsumen yang dapat menggunakan bahan bakar solar campuran minyak sawit atau crude palm oil (CPO) ini dibagi menjadi dua kategori yaitu public service obligation (PSO) dan non-PSO.
Sektor PSO mencakup kendaraan atau angkutan yang melayani kepentingan publik seperti kendaraan transportasi umum, angkutan barang tertentu, nelayan, serta kendaraan roda dua atau empat milik pribadi yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (seperti solar/biosolar yang disubsidi).
Pada sektor PSO ini, selisih harga antara solar fosil murni dan harga indeks pasar (HIP) biodiesel ditutup oleh insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar harganya tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Sebaliknya, sektor non-PSO mencakup sektor industri komersial, termasuk pertambangan, perkebunan besar, angkutan alat berat, serta kendaraan pribadi mewah yang menggunakan BBM nonsubsidi (seperti Dexlite atau Pertamina Dex).
Meskipun kendaraan non-PSO ini tetap diwajibkan menggunakan campuran biodiesel sesuai regulasi yang berlaku, mereka tidak mendapatkan subsidi atau insentif harga dari pemerintah, sehingga konsumen di sektor ini harus membayar penuh harga pasar komersial dari bahan bakar tersebut.
(smr/ros)





























