Logo Bloomberg Technoz

"Masih ada biaya lain seperti replanting, bantuan sarpras (sarana prasarana), penguatan SDM, penelitian yang dibiayai BPDP. Apalagi implementasi ISPO [Indonesia Sustainable Palm Oil] bagi petani. Bagaimana semua ini bisa jalan, sementara ekspor kurang, pungutan tentu kurang, dan dipaksa membiayai B50?" kritik Darto.

Darto tidak menampik bahwa kebijakan B50 dapat menekan angka impor solar pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah jeli menghitung perbandingan dampak ekonominya secara makro, terutama terkait potensi tergerusnya devisa negara akibat merosotnya angka ekspor sawit.

"Memang kita mengurangi impor solar jadinya, tapi ini yang harus kita lihat. Berapa besaran impor solar dalam rupiah dan seberapa besar tergerusnya devisa negara dari ekspor sawit. Makanya perlu dicek nanti pelaksanaannya," tambahnya.

Di sisi lain, situasi pasar global saat ini dinilai kurang menguntungkan karena ekspor sawit yang cenderung stagnan. 

Menurut catatan POPSI, negara-negara pembeli sawit dari Indonesia kini dalam posisi wait and see (menunggu dan melihat perkembangan) serta mulai melirik peluang untuk beralih ke komoditas minyak nabati lain. Kondisi ini diprediksi akan membawa dampak domino langsung yang merugikan petani di hulu.

Pungutan ekspor yang besar demi menopang subsidi B50 dikhawatirkan akan membebani harga beli tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Sementara itu, nilai tambah (added value) dari program biosolar ini belum dirasakan langsung oleh mereka.

"Pungutan besar untuk B50 ini tentu akan menggerus harga buah petani. Sementara added value-nya buat petani belum ada, replanting lambat, dan bantuan pupuk juga [terhambat]," tegas Darto.

Sebagai langkah antisipasi, POPSI memberikan saran kuat kepada pemerintah agar mengelola tata kelola keuangan program ini secara disiplin dan transparan tanpa membebani keuangan negara.

"Saran saya, negara jangan ngutang. Bayar tepat waktu ke produsen biodiesel dan minyak goreng. Karena kalau suka telat bayar dari dana BPDP tersebut, imbasnya akan ikut merembet ke bawah alias ke petani," pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia telah resmi menerapkan mandatori bahan bakar B50, yaitu campuran 50% solar dengan 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (biodiesel) sejak 1 Juli 2026. 

Adapun, peresmian kebijakan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

“Saudara-saudara sekalian, dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50. Ini bukan sekedar pencapaian teknologi,” ungkap Prabowo. 

Prabowo menambahkan bahwa program ini menjadi bukti nyata kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan alam domestiknya. 

"Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri, untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," tambahnya.

Di sisi lain, untuk menjalankan program ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan alokasi biodiesel yang ditetapkan untuk tahun ini naik 12,5% menjadi 17,6 juta kiloliter (kl) dari alokasi awal sebesar 15,64 juta kl. 

Sebagai informasi, insentif B50 saat ini diambil dari dana pungutan ekspor (PE) sawit yang disetor oleh para eksportir kelapa sawit dan produk turunannya kepada BPDP diatur secara hukum dalam beberapa regulasi utama.

Secara garis besar, landasan hukum mengenai untuk apa saja dana tersebut digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan secara spesifik diperjelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 24 Tahun 2016.

Adapun, dana yang dihimpun dari pungutan ekspor kelapa sawit wajib digunakan untuk kepentingan pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan, yang meliputi: 

1. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR): Membantu pendanaan bagi perkebunan sawit rakyat yang tanamannya sudah tidak produktif atau tua.

2. Insentif/Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biodiesel): Menutup selisih harga indeks pasar (HIP) minyak solar dengan HIP biodiesel agar program mandatori seperti B35/B40 berjalan.

3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Pemberian beasiswa kuliah untuk anak-anak petani sawit serta pelatihan manajemen/teknis perkebunan bagi petani.

4. Penelitian dan Pengembangan (R&D): Pendanaan riset untuk inovasi teknologi kelapa sawit, produktivitas, hingga isu keberlanjutan.

5. Sarana dan Prasarana (Sarpras): Bantuan berupa benih, pupuk, alat pasca panen, hingga perbaikan jalan kebun untuk membantu petani kelapa sawit rakyat.

6. Promosi dan Advokasi: Upaya memperkuat pasar domestik maupun internasional serta menangkal kampanye negatif terhadap komoditas sawit Indonesia.

(smr/ros)

No more pages