Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.
Dalam proses penyelidikan itu, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Kepala Bagian Umum Tri Mulyo, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Barang Bukti
Selain itu, tim penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari salah satu pihak yang diamankan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo, yang kemudian dijadikan alat untuk meminta setoran dari para pegawai penerima insentif.
Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetor sekitar 40% dari insentif yang diterima.
Praktik tersebut disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada periode kepala daerah sebelumnya.
KPK menduga Richard kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut melalui Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Sepanjang periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik diduga mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan "setoran rutin" dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun dan menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR).
Dana tersebut juga diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Selama periode 2024—2026, penerimaan dari setoran rutin OPD mencapai Rp840 juta, sedangkan Richard juga disebut menghimpun dana dari OPD senilai sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022—2024.
Menurut KPK, dana tersebut diduga digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.
(fik/wdh)



























