Logo Bloomberg Technoz

Febrie Ardiansyah dilantik menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 6 Januari 2022. Jampidsus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana khusus. 

Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Febrie memiliki sejumlah pengalaman, di antara menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021 dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. 

Saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus, Febrie sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang besar dan menjadi perhatian di tengah masyarakat, termasuk soal impor gula yang sempat menyeret nama eks Menteri Perdagangan Tom Lembong; kasus Chromebook yang menyeret Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim; hingga kasus tata kelola program MBG periode 2025-2026 yang masih dalam penyidikan.

Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Adapun, berikut merupakan daftar kasus korupsi yang ditangani oleh Febrie: 

 1.   Gratifikasi Jaksa Pinangki 

Meski belum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berperan sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung ketika kasus gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap. 

Kasus Pinangki bermula setelah fotonya bersama Djoko S Tjandra tersebar di media sosial. Djoko Tjandra dan Pinangki merupakan terdakwa dalam suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra terlepas dari kasus hukum hak tagih Bank Bali. Kemudian, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Setelah pemeriksaan internal, Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan Pinangki telah melakukan pelanggaran disiplin pada 30 Juli 2020.

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra. Direktorat Penyidikan Jampidsus kemudian menangkap Pinangki pada 11 Agustus 2020. 

2.   Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 sempat kembali mencuat ke permukaan.

Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada 2025. Padahal, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020. 

Konstruksi perkara ini adalah terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya.

Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%. 

Padahal, kondisi keuangan Jiwasraya tidak memungkinkan untuk membayar utang atau kewajiban keuangannya pada tepat waktu.

Lebih lanjut, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis justru membebankan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan.

Akibat praktik tersebut, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian bagi Jiwasraya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp16,8 triliun akibat perkara Jiwasraya.

3.   Korupsi PT Asabri 

Perkara selanjutnya adalah korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjara Republik Indonesia (Asabri). Dalam perkara ini, jaksa mengatakan pimpinan Asabri saat itu bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Pihak luar itu adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi. Kesepakatan itu adalah membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal merupakan transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Hal ini terjadi karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham yang telah dijual di bawah harga perolehan dibeli kembali oleh pihak lain (nominee) Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Akibat praktik lancung ini, negara rugi sekitar Rp22,78 triliun. 

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Asabri 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi; dan lain sebagainya. Kejagung juga menetapkan Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. 

 4.   Korupsi PT BTN 

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Salah satunya adalah eks Direktur Utama BTN Maryono. 

Maryono terbukti menerima uang dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan total seluruhnya dari dua Rp4,5 miliar. Uang itu diberikan karena Maryono mengabulkan permohonan fasilitas kredit.

5. Korupsi PT Garuda Indonesia 

Kasus lainnya yang diusut oleh Febrie adalah dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk 2005-2014 Emirsyah Star. Kala itu, jaksa menyatakan Emirsyah bersama jajaran tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai dengan kriteria. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp8,8 triliun. 

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

6.   Korupsi di Kominfo

Selanjutnya, Febrie juga mengusut tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat korupsi pada proyek BTS Kominfo ditaksir lebih dari Rp8,32 triliun. 

Perkara ini menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka. Adik Plate yakni Gregorius Alex Plate juga menerima dana atas pembangunan BTS namun kemudian mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung Rp534 juta. 

7.   Korupsi Timah

Kasus korupsi tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sempat menarik perhatian publik usai Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah sebelumnya Kejagung juga menetapkan tersangka atas konglomerat yang acapkali disebut sebagai crazy rich PIK, Helena Liem pada kasus yang sama.

Berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. 

Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan 1 orang tersangka baru korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022. (Dok. Kejagung)

8.   Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung sempat mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah (GKM) di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini sempat menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjabat menteri perdagangan periode tersebut. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mendag Tom Lembong pada Juli 2025.

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

9. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 

Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya 2018-2023. Tersangka tersebut terdiri dari pimpinan anak usaha Pertamina hingga pihak swasta yang bernama Muhammad Kerry Andrianto. Kerry merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. 

Jaksa terus melanjutkan penyidikan hingga kembali menetapkan sembilan tersangka. Dalam klaster kedua ini, jaksa pun menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Meski demikian, Riza Chalid hingga saat ini masih berstatus sebagai buron. Padahal, Interpol sudah resmi menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid. 

Dalam perkara ini, jaksa menuduh para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung

10. Korupsi Chromebook

Perkara ini menyita perhatian usai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022 pada 4 September 2025. 

Selain Nadiem, jaksa juga turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kasus ini terus bergulir meski opini yang berkembang di masyarakat adalah jaksa melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Akhirnya, Nadiem mendapatkan vonis 10 tahun penjara. Nadiem juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menyatakan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. 

Nadiem Makarim menjalani sidang dengan kondisi tangan terpasang infus (Dok. Ist)

11. Korupsi Tata Kelola MBG

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena tiga tersangkanya adalah eks pimpinan BGN. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.

Setelah tiga eks pimpinan BGN menjadi tersangka, penyidikan perkara ini terus berlanjut. Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain tiga orang eks pimpinan BGN, tersangka lainnya adalah Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung bahkan mengendus dugaan keterlibatan personel aktif TNI dalam perkara ini. Jaksa menduga Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik. Namun, untuk penanganan perkara terhadap Budi Utomo yang merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Meski demikian, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan.

(dov/wdh)

No more pages