“Kami merasa bahwa lini bisnis perbankan yang baru seperti banyak yang kita lihat di Singapura, di Hongkong untuk sebagai hub nya di sini tapi bisa investasi ke seluruh dunia itu merupakan additive value dari PFII ini,” ujarnya.
Sejumlah Risiko
Di sisi lain, Perbanas juga menyoroti arus modal dan transaksi yang kompleks seperti arus modal yang besar, transaksi lintas yurisdiksi, dan produk keuangan yang semakin kompleks.
Tak hanya itu, Tigor menyebut terdapat ancaman kejahatan finansial seperti risiko pencucian uang atau money laundry dan penghindaran pajak jika regulasi longgar sehingga menciptakan instabilitas makroekonomi karena gejolak moneter arus masuk keluar-masuk (hot money) tidak dikelola dengan ketat.
“Kita harus hati-hati disini dan juga regulatory environment-nya harus mendukung,” ucapnya.
Selain itu, Perbanas juga menyebut keterkaitan antarlembaga seperti bank domestik, lembaga keuangan asing, pasar modal, dan investor global semakin terhubung erat.
Dia mencontohkan jika PFII nantinya sukses mendatangkan investasi asing maka kualitas lembaga keuangan RI tidak boleh tertinggal dan terus meningkatkan kualitasnya.
“Jadi saya diingatkan tahun 1968 pada saat dibuka perbankan di Indonesia ini untuk masuk pemain-pemain asing seperti Citibank, JP Morgan, dan lain-lain, tingkat dari perbankan itu memang beda,” kata dia.
“Tapi perbankan nasional harus maju, harus menyesuaikan diri, harus berkompetisi. Sehingga sekarang kita mengetahui bahwa perbankan nasional ini sudah sama bagusnya dengan perbankan-perbankan asing.”
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(mfd/ell)
































