Logo Bloomberg Technoz

JPPI mencatat sebanyak 301 laporan dan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026. Jalur domisili menjadi yang paling banyak dikeluhkan dengan 187 laporan atau sekitar 62%. 

Persoalan yang muncul antara lain dugaan manipulasi alamat, penggunaan kartu keluarga yang direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga perpindahan domisili menjelang pendaftaran.

Sementara itu, jalur prestasi menjadi jalur kedua yang paling banyak dipersoalkan dengan 69 laporan atau 22%. Keluhan yang diterima meliputi dugaan penggelembungan nilai rapor, lemahnya verifikasi sertifikat prestasi, hingga perbedaan standar penilaian antardaerah.

Adapun jalur afirmasi mencatat 33 laporan atau 11%, terutama terkait validitas data keluarga penerima manfaat dan dugaan penyalahgunaan status ekonomi. 

Sedangkan jalur mutasi menerima 12 laporan atau sekitar 5%, yang didominasi dugaan penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua untuk memperoleh kursi di sekolah tertentu.

"Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu," ujar Ubaid.

Selain itu, JPPI juga menyoroti masih maraknya dugaan praktik gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, hingga jual beli kursi dalam proses SPMB. Menurut Ubaid, praktik tersebut muncul akibat tingginya permintaan terhadap sekolah favorit yang tidak diimbangi dengan ketersediaan kursi.

"Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi," katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang adil.

"Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama," tegas Ubaid.

JPPI juga mencontohkan kondisi di Kota Tangerang Selatan, di mana sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Kondisi tersebut membuat lebih dari 16 ribu anak harus mencari sekolah swasta atau berisiko tidak melanjutkan pendidikan apabila terkendala biaya.

"Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi," ujarnya.

Karena itu, JPPI mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem SPMB, mulai dari menyederhanakan regulasi, meningkatkan daya tampung dan pemerataan mutu sekolah, membangun sistem integritas bersama lembaga pengawas, hingga membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak," tutup Ubaid.

(dec)

No more pages