Selain itu, pemerintah turut memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit sebagai ancaman non militer lainnya.
Sementara untuk ancaman militer yang dimaksud berupa ancaman baik dalam maupun luar negeri yang berimplikasi terhadapn kedaulatan maupun ketahanan negara dan bangsa seperti: pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.
Menurut lampiran beleid yang sama, ancaman hibrida dimengerti sebagai perpaduan antara ancaman militer dan ancaman non militer.
Sejumlah ancaman hibrida itu di antaranya serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan, gangguan terhadap Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems Intelligence, Surveillance and Reconnaisance (C6ISR).
Doktrin Pertahanan
Beleid itu juga mengatur Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai doktrin utama pertahanan negara dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Ajaran itu menjadi landasan penyelenggaraan pertahanan untuk menghadapi ancaman militer, nonmiliter, hingga ancaman hibrida.
"Doktrin Pertahanan Negara adalah Sishankamrata memiliki prinsip defensif aktif yang bersumber dari nilai perjuangan bangsa seperti heroisme, patriotisme, tidak kenal menyerah, gotong-royong, percaya pada kekuatan sendiri, dan cinta perdamaian tapi lebih cinta kemerdekaan."
Beleid ini juga menegaskan nilai-nilai doktrin Sishankamrata menjadi acuan dalam pembangunan, pembinaan kemampuan, serta penggunaan kekuatan komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan unsur kekuatan bangsa lainnya dalam penyelenggaraan Sistem Pertahanan Negara.
Adapun dalam membangun sistem pertahanan yang terintegrasi ini pemerintah membagi pelaksanaan sistem pertahanan ke dalam tiga skema.
Pertama, pertahanan militer disiapkan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Kedua, pertahanan nirmiliter disiapkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama didukung unsur lain kekuatan bangsa.
Terakhir dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan melalui pola pertahanan militer yang didukung kekuatan pertahanan nirmiliter dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(prc/naw)


























