Logo Bloomberg Technoz

Direktur Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi dalam surat balasan ke BEI tertanggal 4 Agustus 2025 menjelaskan, ada dua poin utama penyebab kenaikan liabilitas yang mencapai lebih dari Rp2 triliun tersebut.

Pertama, ada penarikan pinjaman jangka panjang, yaitu penerbitan Sukuk PUB I & II untuk mendukung keperluan modal kerja dan investasi.

Kedua, kenaikan utang usaha, adanya penugasan untuk penyaluran dana bantuan sosial dan subsidi upah.

Beberapa waktu sebelumnya, tepatnya Oktober 2024, BEI juga sempat memberikan sanksi kepada Pos Indonesia.

Pos Indonesia telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2024, yang seharusnya dilaporkan paling lambat pada 30 September 2024.

Akibat keterlambatan tersebut, BEI memberikan sanksi Peringatan Tertulis Pertama kepada Pos Indonesia.

Sebelumnya, Danantara mengatakan tengah melakukan audit terhadap PT Pos Indonesia, menyusul mundurnya Direktur Utama Daud Joseph pada Kamis (2/7/2026).

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan bahwa PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Dari proses evaluasi yang sedang berjalan, Danantara menemukan berbagai penyimpangan tata kelola, termasuk indikasi manipulasi laporan keuangan.

"Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Ia memastikan bahwa Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik lancung yang merusak tata kelola perusahaan milik negara.

"Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," tambahnya.

(red)

No more pages