Logo Bloomberg Technoz

“Ini kan sebenarnya sebuah UU yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang [PPSK],” ujarnya. 

Kemudian, pemerintah menyelesaikan proses pembuatan RUU PFII oleh Badan Legislasi DPR oleh Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

“Untuk bersama-sama mengajukan ini sebagai proses pembahasan Undang-undang inisiatif pemerintah karena mandat Undang-undang. Sehingga harus diumumkan, dilaporkan kepada Paripurna, tadi diumumkan di Paripurna maka hari ini kita rapat dengan pemerintah,” ujarnya. 

Setelah menjadi UU, pengembangan PFII akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN jelang 17 Agustus di DPR. Dia menyebut PFII yang akan dijelaskan oleh Prabowo ke masyarakat di DPR nanti merupakan insentif tersendiri kepada sektor keuangan. 

"Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus," terangnya.

Dia mencontohkan pemerintah akan membangun pengadilan sendiri di dalam PFII yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon yakni common law. Ini merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi berdasarkan praktik terbaik di berbagai financial center mulai dari Singapura, Hong Kong, UEA hingga India. 

"Kemudian wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia," lanjut Misbakhun. 

Di sisi lain, tidak hanya investor asing, pemilik modal dari Indonesia juga bisa ikut mendirikan berbagai institusi keuangan di enklave tersebut. Misalnya, family office, perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas dan lain-lain.  

Menurut dia, tujuan utama dari PFII adalah untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekonomi Indonesia. Sebab, tidak perlu jauh-jauh ke UEA, negara tetangga sekawasan Asean pun sudah banyak mendirikan financial center seperti Malaysia, Singapura dan Vietnam. Singapura bahkan diketahui merupakan salah satu pusat keuangan global terbesar di dunia.  

Untuk itulah, berbagai pengecualian akan diakomodasi oleh RUU ini. Misalnya, pengawasan institusi keuangan di PFII tidak akan masuk dalam wilayah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, RUU akan menyebutkan secara eksplisit bahwa wilayah enklave ini masih dalam koridor kewenangan border transaction Indonesia.  

"Modal asing maupun dividen korporasi yang masuk ke sana akan dibukukan secara statistik sebagai cadangan devisa Indonesia.  Nanti, kalau masuk dari luar negeri akan menjadi net national income. Kalau dari dalam negeri, akan menjadi dividen yang dibayarkan akan meningkatkan net national product kita," jelas Misbakhun.

(mfd/ell)

No more pages