Logo Bloomberg Technoz

“Ini sekaligus menutup paradoks ketika daerah dituntut memenuhi SPM [standar pelayanan minimal] tetapi justru kehilangan sumber dana utamanya,” kata Yusuf dalam riset tersebut dikutip Jumat (3/7/2026). 

Selain itu, CORE Indonesia juga mengusulkan dalam jangka pendek, formula DAU perlu distandarkan pada biaya riil pemenuhan SPM di setiap daerah. Meskipun UU HKPD 2022 telah memperkenalkan earmarking berbasis capaian SPM, formula yang berlaku saat ini masih parsial dan belum mengakomodasi perbedaan biaya layanan secara akurat.

Standarisasi tersebut, kata dia, harus mencakup komponen gaji guru dan PPPK, penyesuaian faktor kepulauan dan biaya logistik, serta bobot kemiskinan dan ekologi. 

Daerah juga perlu dikelompokkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) agar daerah kuat mendapat insentif PAD yang lebih besar, sementara daerah lemah menerima transfer kebutuhan yang lebih proporsional. 

“Pendekatan ini konsisten dengan model Horizontal Fiscal Equalization Australia dan Equitable Share Afrika Selatan yang menyeimbangkan kebutuhan dengan komponen kinerja,” ungkapnya. 

CORE Indonesia juga mengusulkan pemerintah dapat menstabilkan dana TKD. Jangkar porsi dana TKD dalam aturan yang mengikat dan berlaku beberapa tahun serta disesuaikan secara proporsional dengan kondisi penerimaan pusat. 

Misalnya, jaminan minimal sekian persen dari penerimaan pajak pusat atau PDB. Tujuannya memberi daerah kepastian untuk merencanakan pembangunan. Dia menjelaskan cara ini dilakukan oleh India, di mana negara bagian mendapatkan 41% dari pendapatan pajak pusat secara tetap selama 5 tahun. Serupa dengan Filipina di mana pemerintah daerah berhak menerima 40% dari pajak nasional. 

Berkaca dari negara lain, lanjut dia,  desentralisasi administratif umumnya berjalan seiring desentralisasi fiskal dan kewenangan memungut pajak yang memadai di tingkat subnasional. 

“Di Indonesia, kewenangan pajak daerah jauh lebih terbatas sementara urusan yang didesentralisasikan sangat luas. Karena itu perlu ada kepastian dan keadilan berbasis kebutuhan, sehingga SPM tetap dapat terpenuhi dan daerah dapat merencanakan pembangunannya dengan baik tanpa harus khawatir ada perubahan kebijakan mendadak,” jelasnya. 

Sistem Perencanaan Terintegrasi

Selain itu, CORE Indonesia mengusulkan pemerintah pusat dapat mengembalikan orkestrasi pembangunan sebagai dasar penyusunan anggaran. Reformasi hubungan keuangan pusat-daerah perlu disertai penguatan kembali sistem perencanaan pembangunan yang terintegrasi. 

Yusuf menegaskan penyusunan APBN dan APBD semestinya berangkat dari prioritas pembangunan nasional dan daerah yang telah disusun secara teknokratis melalui dokumen perencanaan, bukan sebaliknya menyesuaikan rencana pembangunan terhadap perubahan kebijakan anggaran jangka pendek atau program yang bersifat populis.

Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan prioritas anggaran yang berlangsung sangat cepat sering memaksa pemerintah daerah menyesuaikan kembali rencana pembangunan, sehingga banyak proyek strategis tertunda, berubah ruang lingkup, bahkan terhenti di tengah pelaksanaan. 

Kondisi tersebut, menurut dia, menciptakan inefisiensi, meningkatkan biaya pembangunan, dan mengurangi kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlu diperkuat kembali fungsi orkestrasi pembangunan nasional melalui koordinasi yang lebih erat antara Bappenas, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah sehingga proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pembangunan berjalan dalam satu kerangka yang konsisten. 

Walhasil, perubahan anggaran seharusnya menjadi instrumen untuk mendukung rencana pembangunan yang telah disepakati, bukan justru mengubah arah pembangunan mengikuti dinamika politik anggaran jangka pendek.

Reformasi DBH

CORE Indonesia memandang pemerintah pusat perlu mereformasi DBH dan perpajakan daerah agar lebih adil dan organik. Pemerintah dapat mengoptimalkan DBH khusus bagi daerah pengolah (lokasi smelter dan hilirisasi) agar nilai tambah nikel, bauksit, atau mineral lain yang diproses di wilayah tersebut sebagian besar dinikmati daerah, bukan sekadar royalti mentah yang mengalir deras ke pusat. 

Selain itu, perlu didorong agar perusahaan dengan cabang atau operasi fisik di daerah berkontribusi pajak ke daerah tempat aktivitas ekonominya berlangsung, bukan sepenuhnya ke domisili kantor pusat di daerah lain.

“Ini dapat memperluas basis PAD daerah produktif secara permanen. Keberhasilan menggali PAD dapat dipelajari dari Kabupaten Badung dan Surabaya, yang membangun PAD tinggi lewat optimalisasi pariwisata, PBJT, retribusi terintegrasi, dan investasi pada sektor riil bukan lewat kenaikan pajak, melainkan dengan memperluas basis pajak secara organik,” katanya. 

Dia memandang daerah lain dapat mereplikasi dengan fokus pada potensi lokal (agroindustri, pariwisata berkelanjutan, UMKM digital, energi terbarukan) sembari memanfaatkan kewenangan baru UU HKPD, seperti pajak alat berat, insentif green policy, dan opsen yang sinergis. 

Yusuf menjelaskan penataan ulang formasi pengangkatan pegawai daerah agar selaras dengan kapasitas fiskal juga perlu menjadi bagian reformasi ini, untuk mencegah tekanan belanja wajib berulang.

Sementara untuk meredam lonjakan pajak yang memicu protes seperti di Pati dan Cirebon, pemerintah sebaiknya menempuh pengendalian PBB yang dapat dijalankan cepat lewat Perda/aturan teknis seperti membatasi (capping) kenaikan PBB tahunan pada maksimal 10–15%, memutakhirkan NJOPTKP otomatis mengikuti tingkat inflasi, serta membuat tarif PBB lebih progresif semisal meringankan rumah pertama dan keluarga rentan dan menaikkan tarif rumah kedua/ketiga dan properti komersial.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, hingga 31 Mei 2026 TKD telah terealisasi sebesar Rp295,48 triliun atau 42,6% terhadap pagu APBN. Realisasi penyaluran TKD sebesar 42,6% lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 37%. 

Penyaluran TKD per Mei 2026 terutama didorong oleh DBH, DAU, DAK nonfisik dan dana otonomi khusus termasuk relaksasi penyaluran dan tambahan alokasi TKD bagi daerah terdampak bencana di Sumatra.

(lav)

No more pages