Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan tersebut sejatinya masih memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aturan yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).
Menurut Inge, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kenaikan ambang batas saldo yang mendapat fasilitas pajak hingga kemungkinan perubahan tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT.
Namun, dia menegaskan arah kebijakan nantinya akan bergantung pada hasil kajian serta masukan yang disampaikan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujarnya.
Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
(ell)




























