Oleh karena itu, Bimo mendorong agar marketplace di dalam negeri memiliki tingkat kematangan digital atau maturity level yang sama, agar fungsi pemungutan pajak berjalan optimal.
"Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi kemudian penggunaan mekanisme escrow account serta tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace," ungkap Bimo.
"Nah tentu penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini inisial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku mulai efektif 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," jelasnya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sendiri menjelaskan, untuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 sama halnya dengan pendekatan penunjukkan PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurutnya, terdapat berbagai kriteria yang dapat menajdi dasar penunjukkan seperti nilai omzet hingga traffic pengguna.
Dengan demikian, marketplace dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 apabila memiliki nilai transaksi sedikitnya Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki traffic minimal 12.000 dalam periode yang sama.
"Sama hal-nya dengan tadi yang PMSE yang tadi Pak Dirjen sampaikan, secara bertahap tentunya kan tadinya awal-awal [PMSE pemungut pajak] kurang dari 100 ya. Sekarang sudah 271. Secara bertahap tentu akan terus kita kembangkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan pungutan PPh pasal 22 atas transaksi perdagangan dalam negeri ini dimuat dalam PMK 37 tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang Dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme merdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan konvensional. Sebelum pedagang offline sudah dipungut PPh 22 sementara pedagang online belum tersentuh aturan ini.
Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(ain)




























